Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dalami Kasus Gratifikasi Eks Kabid BKD

KPK Garap Sekda Subang Aminudin

Senin, 4 Januari 2021 21:41 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Aminudin.

Dia digarap sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi untuk tersangka eks Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. 

Baca juga : KPU Nias Selatan Cuekin Bawaslu

"Aminudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, didalami pengetahuannya terkait tupoksi tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari Tenaga Honorer Golongan K1 dan K2. Selain itu, mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST selama masih menjabat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/1).

Penetapan tersangka terhadap Heri diumumkan KPK pada Oktober 2019. Dia disangkakan menerima gratifikasi bersama-sama dengan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi (OS).

Baca juga : KPK Dalami Gratifikasi Dari Proyek Dinas PUPR Banjar

Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai dengan 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp 20 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan Heri kepada Ojang sebesar Rp 7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta dirinya sendiri  sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga : Dalami Kasus Bansos Juliari, KPK Periksa Dirjen Linjamsos

Atas perbuatannya, tersangka Heri  bersama Ojang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.