Dark/Light Mode

Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Sidang Kasus Suap-Gratifikasi MA Ditunda

Rabu, 6 Januari 2021 18:51 WIB
Kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail. (Foto: Ist)
Kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang mendudukkan eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai terdakwa hari ini ditunda.

Sebabnya, Rezky reaktif Covid-19 berdasarkan tes rapid antigen. Dia pun menjalani tes swab PCR untuk memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut, hasil swab Rezky akan keluar besok, Kamis (7/1). Dia mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang kembali digelar pada Jumat (8/1).

Baca juga : Kevin Sanjaya Positif Corona, Marcus Ikut Batal Ke Thailand Open

"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan, untuk hasil swab PCR kemungkinan dapat diketahui besok kamis. Jadi kami usulkan untuk ditunda hari Jumat," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

"Jadi kalau minta ditunda Jumat, berarti apapun hasilnya (swab Rezky) sidang tetap dilanjutkan Jumat?" tanya Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

Mendengarnya, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail mengusulkan sidang ditunda selama sepekan. "Supaya kita tau persis keadaan dari para terdakwa, supaya kita tidak buang-buang waktu," usul Maqdir.

Baca juga : Tenang, Keberangkatan KA Bisa Dijadwal Ulang

Hakim Saifudin kemudian memutuskan, sidang akan tetap dilaksanakan Jumat. Jika hasil swab Rezky positif Covid-19, dia tidak perlu hadir ke persidangan. Sebaliknya, kalau negatif, dia harus datang.

"Tapi Jumat kalau memang positif tetap kita sidang untuk menunda dan menentukan sikap setelah dinyatakan positif. Jadi kita tunda perkara ini sampai Jumat, tanggal 8 Januari 2021," tuturnya menutup sidang.

Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan.

Baca juga : Ketua KPK: Bahaya, Jangan Terjebak Gratifikasi Natal!

Kuasa hukum Nurhadi dan Rezky lainnya, Muhammad Rudjito menyatakan, selama proses persidangan, belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi dan menantunya itu.

"Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.