Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Geledah PT Krakatau Steel, KPK Tahan Bos Tjokro Grup

Rabu, 27 Maret 2019 07:47 WIB
Kasus Suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Geledah PT Krakatau Steel, KPK Tahan Bos Tjokro Grup

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menjebloskan buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ke tahanan.

KPK pun menggeledah PT Krakatau Steel (KS) persero selama 12 jam. Kepala Biro (Kari) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, buronan Yudi Tjokro datang ke KPK Selasa (26/3).

“Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasahukumnya menyerahkan diri ke KPK,” katanya, kemarin.

Tak ada pernyataan maupun keterangan yang dilontarkan tersangka KET. Ketika digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, lelaki berkemeja putih itu hanya menundukkan kepala. Dia mengikuti jejak langkah petugas yang mengawalnya masuk mobil tahanan.

Baca juga : Dirut Krakatau Steel Pastikan Siap Dukung KPK

Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabat President and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.

Tjokro Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, minyak dan gas, baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, petrokimia, kelautan, perhoitelan, dan lainnya.

Perusahaan itu didirikan pada 1948 di Surabaya dan kini memiliki banyak anak usaha. Yang jelas, jabatan mapan KET harus ditinggalkan lantaran harus mempertanggung jawabkan suap yang digelontorkannya pada tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro.

KPK menuduh KET melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : 3 Tersangka OTT Krakatau Steel Sudah Masuk Bui

KET merupakan satu-satunya tersangka yang lolos dari sergapan KPK, Jumat (22/3) lalu. Lolosnya tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) membuat KPK memasukan nama KET dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Wisnu Kuncoro, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Hasil penekusuran sementara KPK mengindikasikan, sudah ada penerimaan uang dan janji memberi komitmen fee 10 persen dari total anggaran proyek di KS.

Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp115 juta dan 4 ribu dolar Amerika. Wisnu melalui Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang tender proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi tahun 2019, yang menganggarkan pengadaan barang dan peralatan dengan nilai masing - masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Untuk membongkar modus suap terkait rencana proyek pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS tahun 2019, KPK telah menggeledah enam ruangan kantor perusahaan baja tersebut.

Baca juga : KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Tidak tanggung-tanggung, penggeledahan sepanjang Senin (25/3) sampai Selasa (26/3) dinihari itu makan waktu 12 jam. Enam ruang yang digeledah antara lain, ruang kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruangan General Manager Blast Furnace Complex KS, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ruangan General Manager Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

Dari enam ruangan tersebut, KPK menyita setumpuk dokumen dan data-data proyek. Dokumen itu terkait proyek yang sudah dikerjakan serta dokumen perencanaan proyek. Dokumen sitaan tersebut berbentuk lembaran fisik serta elektronik. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.