Dark/Light Mode

KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Sabtu, 23 Maret 2019 20:56 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

"Dalam ekspose tadi, pimpinan sepakat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk hadir di akad nikah anaknya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saat ini, KPK masih mendalami, apakah uang suap yang diterima Wisnu terkait kebutuhan pernikahan anaknya. "Penyidik masih akan mendalami, karena ini baru pemeriksaan awal.  Untuk WNU, yang bersangkutan memang akan menikahkan anaknya. Jadi, kami dalam posisi menunggu surat dari keluarga, untuk permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, dalam kesempatan sama.

Baca juga : Begini Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap OTT Krakatau Steel. Yang diduga sebagai penerima suap adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap adalag Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

KPK juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat 4 tersangka tersebut. Saut menjelaskan, pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Baca juga : OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Segera Umumkan Status Tersangka

"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU, dan disetujui," ucap Saut. Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk. Yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU, sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," tuturnya. Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

"Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkap Saut.

Baca juga : KPK Tangkap Direktur PT Krakatau Steel Di Rumahnya, BSD City

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. "Tanggal 22 Maret 2019, AMU memberikan uang Rp 20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," terang Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.