Dark/Light Mode

Yudi Tjokro Belum Serahkan Diri

3 Tersangka OTT Krakatau Steel Sudah Masuk Bui

Sabtu, 23 Maret 2019 22:02 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga dari 4 tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel langsung ditahan. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta dari pihak swasta, ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara penyuapnya, Kenneth Sutardja, bos PT Grand Kartech di rutan KPK cabang Pomdam Guntur.

“WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Sabtu (23/3) malam.

Baca juga : KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Komisi antirasuah masih menunggu kehadiran tersangka Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro. KPK menetapkan 4 tersangka dalam OTT yang dilakukan Jumat (22/3) kemarin.

Keempatnya adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta dari swasta, dan Kenneth Sutardja, bos PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro.

Wisnu dan Alexander, menerima suap dari Kenneth dan Yudi Tjokro terkait pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Baca juga : Begini Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel

Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu, dan disetujui. Dia mewakili Wisnu meminta “commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk. Yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander kemudian meminta uang Rp 50 juta kepada Kenneth dan Rp 100 juta kepada Yudi Tjokro.

Pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Yudi Tjokro. Oleh Alexander, cek itu dimasukkan ke dalam rekeningnya. Dari Kenneth, Alexander menerima 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang itu juga disetorkan ke rekeningnya.

Nah pada Jumat, 22 Maret lalu, Alexander menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro. Dari situlah, tim KPK melakukan OTT.

Baca juga : KPK Tangkap Direktur PT Krakatau Steel Di Rumahnya, BSD City

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, yakni Kenneth dan Yudi Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.