Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Di Gowa Dan Minahasa

KPK Geledah Kantor Waskita Karya Dan Adhi Karya

Rabu, 13 Maret 2019 16:18 WIB
Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto: Istimewa)
Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta, Selasa (12/3).

Penggeledahan ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa. “Penggeledahan dilakukan Selasa (12/3) kemarin, dari pukul 2 siang hingga malam hari,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/3).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

Febri bilang, 2 kantor BUMN itu digeledah lantaran penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di sana. “Dari sana, disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD, yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok,” beber eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah itu akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek terhadap saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan. KPK pada 10 Oktober 2018, telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi dalam pembangunan 2 Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan 2 Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya, diduga menghubungi beberapa kontraktor, dan memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga, sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian pekerjaan. PT Waskita Karya kebagian proyek IPDN di Sulawesi Selatan. Sedangkan PT Adhi Karya, mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Baca juga : Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Buang Badan

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Setelah itu, Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan. Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011, ditetapkan dua tersangka. Antara lain, Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011, dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.