Dark/Light Mode

Halangi Penyidikan, Putri Nurhadi Dipanggil KPK

Senin, 18 Januari 2021 12:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Teddy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Teddy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Istri Rezky Herbiyono itu digarap sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan perkara suap-gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Ferdy Yuman, eks supir suaminya. 

Baca juga : Kangen Dipanggil Mary Jane

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/1). Selain Rizqi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Ferdy sebagai tersangka.  

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1)  di Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Kadin Dorong UMKM Jadi Penyediaan Kebutuhan Jemaah Haji Dan Umroh

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.