Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Banggai Cs

Rabu, 23 Desember 2020 19:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten, Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.

Keenamnya, adalah Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (23/12). 

Baca juga : Sepanjang 2020, Polri Tangkap 228 Teroris

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut. 

Wenny disangkakan menerima uang dari sejumlah rekanan. Tujuannya, agar mereka memenangkan lelang untuk mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. 

Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas yang jumlahnya bervariasi, antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. 

Baca juga : KPK Tahan Sutikno, Penyuap Eks Bupati Cirebon Sunjaya

Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Kadis PU Basuki Margiono dan Kepala BPKAD, Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.
 
Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di 
rumah Hengky. 

Pada 1 Desember 2020, Hengky dan bersama Hedy bersama beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan, uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny. 

Kamis (3/12), tim KPK menyergapnya. Enam belas orang diamankan. Juga, sejumlah uang dengan total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek. 

Baca juga : BI Dan Bank Of Thailand Perkuat Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal

Sebagai penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sisanya sebagai penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.