Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasca Putusan PTUN Jakarta

Muslim JB: Dualisme Dekopin Berakhir, Jangan Gaduh Lagi

Senin, 18 Januari 2021 17:01 WIB
Muslim Jaya Butar Butar (JB). (Ist)
Muslim Jaya Butar Butar (JB). (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dianggap sudah berakhir pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah, dan memutuskan Surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno tidak sah.

Muslim Jaya Butar Butar (JB), selaku kuasa hukum Nurdin Halid dalam sengketa kepengurusan Dekopin, meminta seluruh pihak menghormati keputusan PTUN Jakarta, bukan malah membuat gaduh dan tidak menghormati putusan yang sah tersebut.

Hal ini disampaikan Muslim menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Sri Untari Bisowarno yang menyebut Sri Untari Bisowarno masih sebagai “ Ketua Umum Dekopin” yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin.

Baca juga : Pengacara Muslim JB, Menangkan Gugatan Dekopin Nurdin Halid Di PTUN

“Itu pernyataan ngawur, bentuk kepanikan kubu Sri Untari Bisowarno menyebut dirinya masih Ketua Umum Dekopin,” kata Muslim kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Disebutkan, fakta persidangan perkara Nomor 160/PDT.G/2020/TUN/JKT antara Nurdin Halid selaku Ketua Dekopin yang menggugat Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menghadirkan saksi yang menyebut tidak ada Munas Dekopin di ruang Jade Hall Hotel Claro, maupun Hotel Mercure, Makassar.

"Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukan dokumen penyelenggarakan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta," paparnya.

Baca juga : Risma Diserang Fahri, Banteng Pasang Badan

Kegaduhan di Dekopin, kata dia, tak lepas dari sikap Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang mengeluarkan Surat PPE.PP.06.03-1017 pada 2 Juli 2020, Isinya, pendapat hukum yang mendukung Sri Untari sebagai ketua umum (ketum) Dekopin.

"Selanjutnya surat tersebut ditenteng ke mana-mana sebagai 'alat legalitas' Sri Untari. Saya lihat kasus ini kental nuansa politiknya," ungkap Muslim.

Sebab itu, pihaknya meminta Menkumham Yasona Laoly mencopot Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana karena berbuat sewenang-wenang menerbitkan surat sebagai alat legalitas oleh Sri Untari Bisowarno dengan mengklaim sebagai Ketum Dekopin.

Baca juga : Risma Dicurigai

Muslim sependapat dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asidiqe bahwa putusan PTUN Jakarta terkait sengkarut Dekopin. Putusan PTUN Jakarta, sudah tepat karena melihat secara obyektif permasalahan di Dekopin.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta pada 12 Januari 2021 memutuskan Sri Utami Bisowarno tidak memiliki kewenangan dalam kepengurusan Dekopin. Secara eksplisit maupun emplisit Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang menerbitkan surat tersebut. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.