Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipastikan Polisi

Raffi Dan Ahok Tidak Akan `Di-Rizieq-kan`

Selasa, 19 Januari 2021 07:16 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad, dan beberapa arti lain saat menghadiri pesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad, dan beberapa arti lain saat menghadiri pesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Artis Raffi Ahmad dan Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat banyak kritikan usai menghadiri pesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan. Banyak pihak mendorong Polisi menerapkan pasal yang sama seperti yang diarahkan ke Rizieq Shihab. Namun, Polisi berpendapat lain. Polisi menganggap, Raffi dan Ahok tidak melanggar Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan.

Raffi dan Ahok menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael, di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam. Dalam foto-foto yang beredar di dunia maya, Raffi melakukan swafoto dengan Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, dan Ricardo Gelael. Tak ada yang memakai masker. Posisi mereka juga dempet-dempetan. Foto lain memperlihatkan Ahok sedang bernyanyi bersama Once di atas panggung. Mereka juga tidak memakai masker.

Keteledoran Raffi dan Ahok ini bikin publik kesal. Apalagi untuk Raffi, yang siang hari sebelum pesta itu, ikut disuntik vaksin Corona bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga : Hadapi Ketidakpastian Global, Indonesia Dan Rusia Mantapkan Kemitraan

Begitu masalah ini ramai, Polisi langsung turun tangan. Polisi mengecek lokasi pesta ulang tahun dan menanyai beberapa saksi. Hasilnya, Polisi menganggap, pesta itu tak melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, acara yang dihadiri Raffi dan Ahok tidak mengundang banyak orang. Sehingga dianggapnya masih menjalankan prokes. "Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada. Karena cuman 18 orang di situ, dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan," kata Yusri, kepada wartawan, di Polresta Depok, kemarin.

Menurut mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini, pesta ulang tahun tersebut merupakan acara privasi. Hanya dihadiri kolega penyelenggara. 

Baca juga : AFC Resmi Batalkan Piala Asia U-16 Dan Piala Asia U-19

"Hari itu juga petugas langsung mengecek ke kediaman RG (Ricardo Gelael). Dan itu kegiatan privasi yang dihadiri 18 orang terdekatnya. Jadi, undangan orang terdekat saja," sebut Yusri.

Di lokasi, petugas menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir. "Ada swab antigen, isinya cuman 18 orang dan orang-orang terdekatnya saja. Berbeda kalau kegiatan itu di luar," ucapnya. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Adji meminta masyarakat menghormati keputusan Polisi ini. Dia berharap, publik tak membanding-bandingkan kasus Raffi dengan Rizieq yang saat ini mendekam di tahanan karena kasus kerumunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.