Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipastikan Polisi

Raffi Dan Ahok Tidak Akan `Di-Rizieq-kan`

Selasa, 19 Januari 2021 07:16 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad, dan beberapa arti lain saat menghadiri pesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad, dan beberapa arti lain saat menghadiri pesta ulang tahun tanpa menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut Indriyanto, kasus yang menimpa Rizieq dan Raffi sangat berbeda. "Kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) jelas tidak ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ucap Indriyanto, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia meyakini, Polisi bersikap profesional dalam menangani kasus Rizieq dan Raffi. "Ini kan sudah dilidik. Terhadap kasus RA (Raffi Ahmad). Tingkat taat kepatuhan prokes dijadikan dasar peniadaan pelanggaran terhadap Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan," jelas mantan Pimpinan KPK itu.

Baca juga : Hadapi Ketidakpastian Global, Indonesia Dan Rusia Mantapkan Kemitraan

Hanya saja, lanjut dia, tindakan yang dilakukan Raffi dan Ahok tak patut dicontoh. "Kasus RA ini terkait etika sosial yang tidak sepantasnya terulang lagi," jelasnya.

Hal berbeda disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia menganggap, Polisi sudah melakukan penyelidikan kasus Raffi dan Ahok. Makanya, tidak bisa berhenti begitu saja. Kalau mau dihentikan, Polisi harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Baca juga : AFC Resmi Batalkan Piala Asia U-16 Dan Piala Asia U-19

"Sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, jika kasus Raffi dan Ahok bukan perkara pidana atau kurang alat buktinya, maka dikeluarkan saja secara resmi SP3," ucapnya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Dengan begitu, masyarakat yang tidak puas dengan penghentian itu, bisa mengajukan permohonan praperadilan. Dengan begitu, duduk perkaranya akan lebih jelas. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.