Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Gratifikasi Dan TPPU

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Segera Disidang

Kamis, 7 Januari 2021 18:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka Rohadi kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/1).

Baca juga : Berkas Rampung, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Disidang

Penyidik komisi antirasuah tidak melakukan penahanan terhadap Rohadi karena dia masih menjalani masa pidana perkara sebelumnya di Lapas Klas 1A Sukamiskin.

Rohadi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Baca juga : Mantan Kepala BPN DKI Jadi Tersangka Korupsi

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara. Ali melanjutkan, setelah pelimpahan tahap II itu, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selama proses penyidikan, 314 orang saksi telah diperiksa. "Di antaranya para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi," tuturnya.

Baca juga : KPK Garap Sekda Subang Aminudin

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.