Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Gratifikasi Dan TPPU
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Segera Disidang
Kamis, 7 Januari 2021 18:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka Rohadi kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/1).
Baca juga : Berkas Rampung, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Disidang
Penyidik komisi antirasuah tidak melakukan penahanan terhadap Rohadi karena dia masih menjalani masa pidana perkara sebelumnya di Lapas Klas 1A Sukamiskin.
Rohadi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Baca juga : Mantan Kepala BPN DKI Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara. Ali melanjutkan, setelah pelimpahan tahap II itu, dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selama proses penyidikan, 314 orang saksi telah diperiksa. "Di antaranya para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi," tuturnya.
Baca juga : KPK Garap Sekda Subang Aminudin
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya