Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Belum Menyerah Cari Harun Masiku

Rabu, 20 Januari 2021 10:29 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku

"Saat ini tersangka HAR (Harun Masiku) masih berstatus DPO KPK dan ini masih tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukan yang bersangkutan, serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/1).

Salah satu upaya yang dilakukan komisi antirasuah adalah dengan mencari tahu keberadaan eks calon legislatif (caleg) PDIP itu dari kerabatnya, Daniel Tonapa Masiku. 

Daniel diperiksa penyidik KPK pada Selasa (19/1) kemarin, selama 3,5 jam, dari pukul 10 pagi hingga pukul 13.30 WIB. 

Baca juga : Keluarga Minta Harun Masiku Serahkan Diri Ke KPK

Kata Ali, Daniel didalami soal dugaan adanya jalinan komunikasi antara dirinya dengan Harun Masiku. "Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka HAR yang saat ini masih berstatus DPO KPK," imbuhnya. 

Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, dari tahun 2017 sampai dengan 2020, ada 10 orang tersangka yang buron. 

Tiga di antaranya, yakni eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sudah tertangkap. 

Perkara ketiganya saat ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sisanya, tujuh buronan, dengan rincian lima buronan tahun 2017 dan dua buronan tahun 2020, masih dikejar komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. 

Baca juga : Belum Pol Berantas Korupsi, Firli Minta Maaf

Ketujuhnya adalah Harun Masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama. 

KPK menggandeng kepolisian dalam upaya pencairan keberadaan para buronan tersebut. 

"KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198," imbau Ali. 

Daniel Masiku sendiri mengaku tidak tahu menahu keberadaan Harun Masiku. "Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," tuturnya usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (19/1).  Dia meminta Harun segera menyerahkan diri ke KPK. 

Baca juga : Menteri Baru Jangan Korupsi

"Dari saya pribadi karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," imbuh Daniel  

Daniel yang berprofesi sebagai advokat itu  mengaku kaget saat ditanya soal kabar yang menyebut Harun telah meninggal dunia. "Saya justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," tutup Daniel. 

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta bernama Saeful.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, 8 Januari 2020. Dia  melarikan diri dan hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu Harun Masiku juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.