Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Keluarga Minta Harun Masiku Serahkan Diri Ke KPK

Selasa, 19 Januari 2021 22:15 WIB
Harun Masiku (Foto: Istimewa)
Harun Masiku (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, diminta segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak keluarga.

"Karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta Harun segera menyerahkan diri. Supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," ujar Daniel usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (19/1).

Daniel yang berprofesi sebagai advokat, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Dalam pemeriksaan, Daniel mengaku dicecar soal keberadaan Harun. Ia pun menjawab tidak tahu-menahu.

Baca juga : Malam-Dini Hari, Cipayung Dan Kembangan Diamuk Si Jago Merah

"Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," tuturnya.

Daniel malah mengaku kaget saat ditanya soal kabar yang menyebut Harun telah meninggal dunia. "Saya justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," tutup Daniel.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus PAW anggota DPR. Mereka adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga : Mensos Minta Pemda Siapkan Stok Sembako Di Daerah Banjir

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, 8 Januari 2020. Dia melarikan diri. Hingga kini, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Harun Masiku juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sejauh ini, KPK meyakini, Harun masih hidup.

"Tidak ada informasi valid yang diterima KPK, terkait meninggalnya buronan tersebut. Semisal dokumen kematian, atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang dinyatakan meninggal dunia secara hukum," jelas Ali, Selasa (12/1).

Karena itulah, dia menegaskan, penyidik akan tetap akan melakukan pencarian terhadap Harun dan buronan lainnya.

Baca juga : Gunung Sinabung Erupsi, Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK. Saat ini, masih ada 7 DPO. Yakni Harun Masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama," pungkas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.