Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Garap Edhy Prabowo, KPK Cecar Telepon Genggam Sampai Duit Sitaan

Kamis, 21 Januari 2021 14:56 WIB
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK  Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/1/2021). (Foto : Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/1/2021). (Foto : Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Rabu (20/1) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus ini.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (21/1).

Baca juga : Edhy Prabowo Dicecar KPK, Buat Apa Pakai Tim Due Diligence Segala?

Salah satunya, telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi antara Edhy Prabowo dengan Ainul Faqih, staf istrinya, Iis Rosita Dewi yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra.

"Handphone itu digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaan jatah fee kepada tersangka AF (Ainul Faqih)," bebernya.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah uang yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas Edhy serta berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini. "Juga berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini," imbuh Ali.

Baca juga : Telepon Prabowo, Plt Menhan AS Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Sriwijaya Air SJ182

Sementara hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaya.

Sjarief dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo. Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : Pesan Basuki, Jangan Ada Yang Main main Sama Duit Lelang

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.