Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Cantrang

Susi Mulai Berani Nyentil Jokowi

Minggu, 24 Januari 2021 07:55 WIB
Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. Pribadi)
Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Susi Pudjiastuti mulai berani menyentil Presiden Jokowi. Gara-garanya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan ini, kesal dibukanya lagi kebijakan penangkapan ikan melalui cantrang oleh pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API). Salah satu yang diizinkan adalah alat tangkap cantrang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan 18 November 2020.

Alasan kementerian yang kini dipimpin Sakti Wahyu Trenggono itu membolehkan lagi penggunaan cantrang, karena banyak yang menggantungkan pendapatannya dari alat tangkap tersebut untuk mencari ikan.

Baca juga : IMI Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Kalsel

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerin Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini mengatakan, saat ini ada 6.800 kapal yang tercatat menggunakan alat tangkap cantrang. Jumlah itu berasal dari beragam ukuran kapal. Baik yang di atas 30 GT maupun yang berukuran di bawah 30 GT.

Dari jumlah kapal tersebut, masih ada ratusan ribu nelayan kecil di baliknya yang dianggap sangat bergantung pada cantrang untuk tangkap ikan. Mereka yang menggunakan cantrang itu disebut kondisinya sangat memprihatinkan selama alat tangkap itu dilarang.

Nelayan yang terlibat di cantrang ini sebanyak 115.000 orang lebih karena ada keluarganya yang harus dinafkahi,” ujarnya.

Baca juga : Laporkan Situasi Banjir, Gubernur Kalsel Komunikasi Intens Dengan Jokowi

Nahasnya, dari 115.000 orang itu bukan pemilik kapal. Tapi nelayan buruh yang ada di atas kapal 5 GT. Bahkan, nelayan yang ada di kapal 100 GT pun adalah nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan mereka. “Hidupnya tidak lebih baik, justru buruk,” ucapnya.

Zaini menjelaskan, nelayan kecil kerap kali harus menanggung biaya operasional untuk menyewa kapal cantrang. Sehingga dengan adanya aturan baru ini, diharapkan mereka dapat lebih banyak menangkap ikan untuk bisa membayar kewajibannya.

Cantrang merupakan API yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.