Dark/Light Mode

Rapat Dengan Komisi Hukum DPR

Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Rabu, 27 Januari 2021 06:20 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)

 Sebelumnya 
Benny menilai, ada tebang pilih tuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap jajarannya yang terjerat perkara korupsi. “Sangatlah tidak adil tuntutannya itu,” katanya.

Ia menyebut Pinangki melakukan sejumlah kejahatan. Tapi hanya dituntut 4 tahun penjara. “Adilkah itu? Saya mohonkan ke Jaksa Agung, tegakkanlah keadilan,” katanya.

Apa jawaban Jaksa Agung? “Kenapa Urip (dituntut) 18 tahun dan Pinangki empat tahun nanti ada (penjelasannya). Kami sudah terukur Pak,” kata Burhanuddin.

Baca juga : Negara Ketatin Ikat Pinggang

Selanjutnya, ia mempersilakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menjawab pertanyaan anggota dewan. Namun hingga semalam, Burhanuddin maupun Ali tak menjelaskan lebih lanjut soal tuntutan Pinangki.

Berdasarkan dakwaan pertama, Pinangki diduga menerima 450 ribu dolar AS atau Rp 6,6 miliar. Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke MA melalui kejaksaan Agung.

Dakwaan ini sesuai Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca juga : Komisi X DPR Dukung Perpusnas Tingkatkan Minat Baca Dan Literasi Masyarakat

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang 337.600 dolar Amerika atau sekitar Rp 4.753.829.000. Uang tersebut merupakan bagian suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar 450 ribu dolar.

Perbuatan itu dinilai sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang maksimal hukumannya 20 tahun penjara.

Terakhir, Pinangki dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA 10 juta dolar AS. Hal ini dinilai sesuai dengan Pasal 15 UU Tipikor. Dakwaan ini pun dikaitkan dengan Pasal 13 UU Tipikor yang ancaman hukumannya paling lama 3 tahun penjara.

Baca juga : Mahasiswa Hukum Dukung Rencana Listyo Perbanyak Tilang Elektronik

Persidangan Pinangki belum tahap vonis. Adapun Andi Irfan Jaya (perantara suap) telah divonis 6 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya meminta Andi dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.