Dark/Light Mode

Irma Suryani Chaniago, Politisi Partai NasDem

Data Dan Fakta Izin Pembukaan Hutan Di Era Jokowi

Rabu, 27 Januari 2021 11:54 WIB
Irma Suryani Chaniago (Sketsa: Iyong/RM)
Irma Suryani Chaniago (Sketsa: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banjir besar yang terjadi di Kalimantan Selatan, pekan lalu, dikait-kaitkan pihak tertentu dengan izin pembukaan hutan. Bahkan, ada yang menuding, di era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin pembukaan hutan paling luas. 

Benarkah seperti itu? Mari kita buka data yang menunjukkan luas areal pemberian izin dari periode ke periode, baik untuk masalah perkebunan sawit, pertambangan, maupun untuk pulp and kertas. Kita perlu melihat satu persatu.

Selama periode 1984-2020, terdapat 859 izin perkebunan sawit melalui pelepasan hutan seluas 7,3 juta hektar. Sebanyak 746 izin untuk lahan seluas 6,8 juta hektar, atau lebih 91 persennya diberikan oleh pemerintah sebelum Presiden Jokowi. Tepatnya sebelum 20 Oktober 2014.  

Selama Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektar. Dari jumlah itu, 27 unit lokasi tersebut, dengan luas lebih dari 195 ribu hektar, telah memperoleh persetujuan prinsip di tahun 2012-2014. Artinya, hingga 2020, izin yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di era Presiden Jokowi hanya 395 ribu hektare. 

Baca juga : Kecelakaan Pesawat, Presiden Dan Empat Pemain Klub Di Brazil Meninggal

Jadi, sebetulnya selama Presiden Jokowi menjabat, hanya 5,6 persen izin sawit yang dikeluarkan. Artinya lagi, lebih dari 94 persen perluasan sawit dari pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,8 juta hektar, selama 36 tahun terakhir berasal dari era sebelum Jokowi.  

Sementara itu, dari data Hutan Tanaman Industri (HTI) dari tahun 1992 sampai 2020, terdapat pelepasan hutan lebih dari 10 juta hektar. Dari jumlah tersebut, hanya 892 ribu hektar pelepasan yang dilakukan selama era Presiden Jokowi, atau 8,8 persen dari keseluruhan izin tersebut. 

Dari izin tersebut, yang diberikan sekarang hampir 590 ribu hektare. Di antaranya itu telah memperoleh persetujuan prinsip dari menteri sebelumnya di tahun 2011-2014. Jadi, sebenarnya, izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya 300 ribu hektare lebih, atau sekitar 3 persen dari izin HTI yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir.

Untuk izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), sepanjang 1997-2020 ada seluas 16,4 juta hektare. Di Era Presiden Jokowi, selama 2015-2020 hanya seluas 400 ribu hektar atau di bawah 2,5 persen dari luas total logging concessions yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Jadi, lebih dari 97 persen izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Baca juga : NasDem Dan PKB Berebut Suara Akar Rumput Di Desa

Sementara itu, untuk izin tambang yang diberikan dalam kawasan hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak Orde Baru sampai sekarang ada sebanyak 590 ribu hektare. Di tahun 2015-2020, izin keluar seluas 131 ribu hektar atau lebih dari 22 persen. 

Izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu hektar atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004-2014. Dari izin seluas 131 ribu tadi, izin yang dikeluarkan selama era Presiden Jokowi dengan IPPKH seluas 14.410 hektare sebanyak 417 unit, dikeluarkan antara lain untuk jalan, bendungan, menara seluler, dan lain-lain. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara seluas kurang lebih 117 ribu hektare. Bandingkan dengan izin sebelumnya yang lebih dari 300 ribu hektare. 

Seluruh IPPKH yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah sesuai ketentuan teknis dan hukum yang dilengkapi dengan izin sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, dll), dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan rekomendasi gubernur.

Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, KLHK saat ini memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan. Pertama, tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) moratorium hutan primer dan gambut, Peta Indikatif TORA, dan Izin Perhutanan Sosial.

Baca juga : Satuan Polisi Kehutanan Harus Berani Lawan Perusak Hutan

Kedua, membatasi kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10 persen dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Ketiga, Selama masa pemerintahan Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk 1 IPPKH adalah 1.000 hektare.

Luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh Pemda di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum periode Presiden Jokowi. 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menegaskan kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement. Bahwa, izin itu adalah instrumen pengawasan. Untuk itu, Gakum KLHK bekerja keras.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.