Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Tipu Pengusaha Hingga Rp 39,5 Miliar

Kamis, 28 Januari 2021 11:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek.Di antaranya, bidang tambang yang semuanya fiktif.

Akibat perbuatan tujuh tersangka ini, korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 miliar, atau tepatnya Rp 39.538.849.015.

“Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA. Tersangka DK kerap mengaku, sebagai mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/1). 

Dia, mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini ditahan. Sementara, FCT, BH, FS, DWI, dan CN, tidak ditahan. 

Baca juga : Pasokan Batubara Terganggu, Listrik Dipastikan Nyala Hingga Maret

"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," imbuhnya. 

Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif. "Kelima tersangka tersebut kooperatif," tambah Yusri. 

Yusri menjelaskan, penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan, mulai Januari 2019 hingga akhir 2020. "Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," bebernya. 

Proyek fiktif itu mulai dari tambang batu bara, hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel. Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk enam proyek yang ditawarkan. 

Baca juga : Pindah Ke Turki, Ozil Digaji Rp 1,2 Miliar Per Minggu

"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," ungkap Yusri. 

Kemudian tersangka menawarkan kerja sama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban

"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 miliar," ungkapnya. 

Korban, baru mulai curiga pada akhir 2020. Akhirnya terungkap, semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif. "Korban ARN, seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," tutur Yusri. 

Baca juga : Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton Di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 Miliar

Dari sanalah, kata Yusri, pelaku melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga membekuk tujuh tersangka.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 Undang Undang  Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ungkap Dwiasi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.