Dark/Light Mode

Politikus Golkar Dukung KNPI Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim

Jumat, 29 Januari 2021 09:45 WIB
Ketua Departemen HAM DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar (tengah). (Ist)
Ketua Departemen HAM DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar (tengah). (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politikus Partai Golkar Musim Jaya Butarbutar (JB) mendukung langkah Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama yang melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait ujaan kebencian terhadap Natalius Pigai.

“Siapapun pelaku diskriminasi ras dan etnis harus ditindak tegas karena mengoyak sendi-sendi Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak boleh ada seorangpun yang sesuka hatinya bicara apalagi muatannya mengandung unsur sara,” tegas Muslim JB dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Muslim JB yang juga advokat dan Ketua Departemen HAM DPP Partai Golkar ini menilai, apa yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya telah memenuhi unsur dugaan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3.

Baca juga : Pulihkan Bisnis, AP II Luncurkan Airport ID Di Bandara Soetta

Atau lanjut Muslim, pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Paal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 311 KUHP tentang Diskriminasi Etnis.

Muslim JB juga menilai, ucapan Abu Janda melanggar prinsip-prinsip atau deklarasi hak azasi manusia yang pada pokoknya melarang seseorang melakukan diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, Bahasa, Agama.

Ia pun meminta pihak bareskrim segera memproses Abu Janda Alias Permadi Arya yang kerap ucapannya menyinggung orang lain atau suku lain.

Baca juga : PanaHome Gelar Kampanye Udara Bersih

“Proses hukum ini penting agar tidak ada kesan hukum tebang pilih,” tegas Muslim.

Sebelumnya, KNPI telah melaporkan Abu Janda alias permadi Arya ke Bareskrim tanggal 27 Januari 2021 dengan Twiter terduga milik Abu Janda. Pelaporan ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Baca juga : Presiden Minta Gubernur Dukung Penuh Perizinan Lumbung Pangan

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim. Kami juga sudah lampirkan buktinya," kata Medya Rischa kepada wartawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.