Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Ade Sugianto-Cecep Nurul di Pilkada. Pasalnya, paslon tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi berat. Pembatalan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tasikmalaya.
Jika KPU tak mendiskualifikasi paslon Ade Sugianto-Cecep, FKMT akan melaporkan masalah ini ke polisi untuk unsur pidananya.
“Kita sedang berdiskusi untuk melakukan upaya hukum bila KPU Tasikmalaya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Kita berancana laporkan KPU ke Kepolisian,” kata Ketua FKMT, Dani Safari Effendi kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Pengiriman Vaksin Bakal Dikawal Teknologi Canggih
Untuk unsur pelanggaran kode etik, FKMT juga akan melaporkan KPU Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan, untuk SK-nya, FKMT akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) di Jakarta.
Saat ini, jelasnya, KPU Tasikmalaya mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu. “Bila tidak melaksanakan rekomendasi selama tujuh hari, KPU dapat dipidana selama tiga tahun dan denda 36 juta rupiah,” ujarnya.
Dani juga menyebutkan, setiap rekomendasi Bawaslu akan menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya itu menjadi poin penting di MK, karena sudah jelas dari awal ada dugaan pelanggaran dari calon petahana.
Baca juga : Akhir Tahun, Layanan Samsat Di Wilayah Jakarta Diliburkan
Sebelumnya, Bawaslu Tasikmalaya merekomendasikan paslon nomor urut 02, Ade Sugianto-Cecep Nurul didiskualifikasi oleh KPU dari kepesertaannya di Pilkada 2020. Pasalnya, Ade Sudianto-Cecep Nurul terbukti melakukan pelanggaran administrasi berat.
Bawaslu Tasikmalaya menyimpulkan, Ade Sugianto sebagai petahana telah melakukan pelanggaran administarsi, sehingga diganjar Pasal 71 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 Ayat 5 menerangkan, tentang sanksi pembatalan calon atau diskualifikasi bagi petahana yang telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga : Ke Mahfud, Rame-rame Bertanya Soal Keadilan
Bawaslu menilai, petahana terbukti mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya. Program itu dikeluarkan dengan harapan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf akan mendukung pasangan calon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya.
Surat berkops resmi Bawaslu Tasikmalaya itu diteken langsung Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Dodi Juanda. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya