Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Dana Investasi

Ambil Alih Perkara, Kejagung Gercep Garap Pejabat Asabri

Selasa, 19 Januari 2021 06:50 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyidik Gedung Bundar memanggil empat pejabat Asabri untuk diperiksa. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Saham periode Januari 2012-Maret 2017 berinisial TY, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Investasi periode Februari 2017-Mei 2017 berinisial IK.

Berikutnya Kepala Divisi Investasi periode Juni 2017-Juli 2018 berinisial GP. Terakhir, IS yang pernah menjadi staf Divisi Investasi PT periode 2010-Maret 2017.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Mantan Anggota DPR

Belakangan, karier IS menanjak menjadi Kepala Bidang Pengelolaan periode April 2017-Oktober 2017, lalu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas sejak Oktober 2017 hingga sekarang. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leo.

Keempat pejabat itu diduga mengetahui seluk-beluk pengelolaan dana investasi Asabri. Bagaimana pola dan pengaturan, bagaimana penempatan dana investasi, hingga penunjukan perusahaan yang menjadi pengendali investasi.

Baca juga : Kejagung Bidik Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka

Kejaksaan telah mengantongi data-data mengenai kerja sama pengelolaan dana investasi Asabri kurun 2012-2019. “Data-data itu kita cocokkan dengan keterangan para saksi,” kata Leo.

Data yang diperoleh penyidik, ada perusahaan yang mendapat penempatan dana investasi hingga Rp 10 triliun. Asabri menguasai saham perusahaan itu. Selebihnya, Asabri membeli sejumlah produk reksadana. Total jenderal dana investasi yang dikucurkan Rp 13 triliun.

Baca juga : MPR Gulirkan Wacana Hukuman Mati

Kejaksaan terus menggali data-data dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri. “Terus kita dalami untuk keperluan penetapan status tersangka,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.