Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dia menyarankan KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Juliari. Dengan begitu, bisa ditelusuri, ke mana saja aliran duit korupsi bansos itu mengalir. Juliari juga bisa diancam dengan pasal hukuman mati jika tak kooperatif.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar soal sikap Juliari yang memilih bungkam. Refly menduga adanya keterlibatan struktur lain selain Juliari dalam korupsi pengadaan dana bansos. “Ini memang kasus yang barangkali tidak melibatkan peran individual. Ini inisiatornya adalah Juliari Peter Batubara, tapi bisa jadi ada struktur lain yang juga terlibat dan lebih menentukan,” kata Refly.
Menurutnya, sudah menjadi tugas KPK untuk menyelesaikannya. Termasuk dugaan adanya keterlibatan elite PDIP yang disebut-sebut sebagai Madam Bansos. Dia berharap, KPK memiliki keberanian dan nyali untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Baca juga : Batasi Pergerakan Orang Kudu Konsisten
Untuk diketahui, dalam kasus bansos ini, KPK tidak hanya fokus pada internal Kemensos saja. Kader Banteng di Senayan, ikut diperiksa KPK. Kader PDIP yang dipanggil pertama ke KPK terkait bansos, yakni Ichsan Yunus. Anggota Komisi II DPR itu dipanggil karena diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara suap tersebut.
Eks Wakil Ketua Komisi VIII itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Adi Wahyono. Sayangnya, Ihsan tak memenuhi panggilan. Alasannya, belum menerima suratnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Nama Ihsan mencuat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.
Baca juga : Jokowi: Wakaf Bisa Bantu Tekan Kemiskinan Dan Ketimpangan Sosial
Tak hanya Ihsan, penyidik juga memanggil adik Ihsan, Muhammad Rakyan Ikram, Jumat (29). Dia digarap sebagai saksi bagi tersangka Ardian IM. Ini kali kedua Rakyan dipanggil.
Sebelumnya, Ikram pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos sembako Jabodetabek.
Sementara dalam pemeriksaan kedua, Rakyan dicecar soal pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos. “Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” kata Ali Fikri.
Baca juga : Wearing Klamby Bantu Korban Bencana di Sulawesi
Lantas siapa yang akan dipanggil lagi? Ali tidak menyebut nama. Dia hanya menjawab normatif. “Masih banyak saksi yang akan kami panggil. Semua saksi yang mengetahui atau terlibat dalam aliran dana bansos pasti akan kami panggil,” ujar Ali.
Sikap Juliari yang tidak mau menyebut, siapa yang ikut terlibat dalam skandal korupsi bansos itu bikin geram warganet. “Jika tetap bungkam sampai pengadilan, hakim mesti jatuhkan hukuman mati saja,” kata akun @ustadtengkuzul. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya