Dark/Light Mode

KPK Usulkan Pendataan Vaksinasi Pakai Data Ditjen Dukcapil Dan BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Februari 2021 17:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pendataan penerima vaksin Covid-19 dilakukan secara akuntabel. Pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

Dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, sebanyak 42 persen tenaga kesehatan (nakes) dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama, telah divaksinasi.

"Ini artinya ada kemajuan sejak akhir pekan lalu, baru 25 persen yang telah divaksin. Salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Kamis (4/2).

Baca juga : PWI Buka Pendaftaran Vaksin Covid Untuk Wartawan

Data nakes yang dimiliki Kemenkes saat ini bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karenanya, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan, KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin Covid-19.

Baca juga : KPK: Tunda Vaksinasi Mandiri Sampai Program Gratis Kelar

Data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.

"Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8 persen data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual," imbuhnya.

Ipi mengatakan masukan ini telah disampaikan komisi antirasuah dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, hari ini. "Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.