Dark/Light Mode

Diungkap Dalam Sidang Pembacaan Vonis

Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Mantan Gubernur Riau

Selasa, 9 Februari 2021 06:10 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (ANTARA/Reno Esnir)
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (ANTARA/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut sudah terbiasa mengurus perkara di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Hal itu diungkap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat membacakan putusan perkara Pinangki.

Dalam pertimbangan putusan, majelis membeberkan selain perkara Djoko Tjandra, Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking pernah mengurus grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Ini terkuak dalam barang bukti percakapan antara Pinangki-Anita yang di peroleh jaksa dari telepon selular terdakwa.

Percakapan via aplikasi WhatsApp itu dilakukan pada 26 November 2019. Keduanya bersiasat memuluskan permohonan grasi Annas, terpidana yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. “Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara,” nilai Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto.

Majelis hakim tidak menjelas kan lebih lanjut mengenai pengurusan grasi Annas. Juga bagaimana cara Pinangki dan Anita mengurus grasi itu. Yang pasti, Annas telah bebas dari penjara pada September 2020 lalu setelah mendapat grasi. 

Baca juga : Anis Matta Ajak Semua Pihak Kolaborasi Selamatkan Warga

Annas merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum 7 tahun penjara. Sedianya ia baru bebas pada September 2021. Lantaran permohonan grasinya dikabulkan, Annas bisa keluar penjara lebih cepat 1 tahun. Presiden memberikan grasi atas masukkan dari Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD.

Mahfud pernah menjelaskan, grasi ini diberikan atas pertimbangan usia dan kesehatan Annas. Annas ditangkap KPK lantaran menerima suap. Pertama 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Rasuah ini terkait revisi luas kawasan hutan di Provinsi Riau. 

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian fulus ini proyek Pemprov Riau yang dilakukan perusahaan.

Ketiga, Annas menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian uang agar mengupayakan pemutihan lahan perkebunan sawit anak perusahaan PT. Darmex Argo yang berada di kawasan hutan. 

Baca juga : Bos-bos Pertamina Cek Layanan Tol Trans Jawa Dan Serahkan Bantuan Ke Gereja

Di tingkat pengadilan pertama, Annas dihukum 6 tahun penjara. Vonisnya tidak berubah di tingkat banding. Baru di tingkat kasasi, hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara. 

Kembali ke sidang Pinangki, Majelis Hakim menyatakan, pejabat eselon IV Kejaksaan Agung itu terbukti melanggar tiga dakwaan. Yaitu, menerima suap 500.000 dolar AS dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan bermufakat jahat bersama dalam mengurus fatwa MA.

Hakim menjelaskan, uang 500.000 dolar AS diberikan Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Haryadi Kusuma kepada politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Irfan lalu memberikan ke Pinangki.

Uang itu sebagai panjar dari komitmen 1 juta dolar Amerika untuk mengurus fatwa perkara cessie Bank Bali, di mana, Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : Jaksa Ungkap Peran Mantan Ketum PPP Romahurmuziy

Pinangki lalu membagi uang Djoko kepada Anita. Jumlahnya 50.000 dolar AS sebagai lawyer fee. “Padahal perjanjiannya adalah terdakwa memberikan 100.000 dolas AS kepada Anita Kolopaking,” kata hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.