Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sebelum Tersandung Skandal Djoko Tjandra, Pinangki Sudah Pernah Kena Sanksi Disiplin

Senin, 30 November 2020 15:21 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Foto: MOHAMAD QORI/RMco.id]
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Foto: MOHAMAD QORI/RMco.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari rupanya sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin, sebelum tersandung skandal suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Hal ini terkuak dari kesaksian pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Luphia Claudia Huae dalam persidangan Pinangki di Pengadilan Tipikor, hari ini, Senin (30/11).

Sanksi disiplin Pinangki itu diketahui Luphia saat dia memeriksa rekam jejaknya. Pemeriksaan itu dilakukan ketika dia memeriksa eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu, saat fotonya bersama Djoko Tjandra viral tersebar di media sosial.

"Ditemukan, saudara Pinangki Sirna Malasari pada 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ungkap Luphia.

Baca juga : Ferry Paulus Pastikan Pemain Muda Persija Tak Akan Lakukan Indisipliner

Sayang, Luphia mengaku lupa, kasus apa yang membuat Pinangki disanksi penurunan pangkat itu. Rekam jejak itu kemudian menjadi pertimbangan pemberian sanksi etik kepada Pinangki, berupa penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat. "Yaitu pembebasan dari jabatan struktural," bebernya.

Pinangki dinilai melakukan perbuatan tercela, dengan melanggar pasal 3 angka 17 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung. Salah satunya, tentang kode perilaku jaksa. Dia melakukan 9 kali perjalanan dinas tanpa izin pada 2019.

"Pinangki mengatakan sering keluar negeri untuk melakukan pengobatan untuk ayahnya dan pribadi, kemudian perjalanan-perjalanan itu juga sekalian urusan bisnis," ungkap Luphia.

Dalam pemeriksaan, Luphia juga sempat menanyakan soal pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra dengan menunjukkan foto-foto. Pinangki beralasan, dirinya tidak mengenal Djoko Tjandra sebagai buronan kasus cessie Bank Bali. Yang dikenalnya adalah Jo Chan, seorang pengusaha.

Baca juga : Pengumuman! Tiket Kereta Untuk Natal Dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

"Jadi yang dikenal adalah Jo Chan untuk menawarkan 'power plant' (pembangkit listrik) yang akan dijual Jo Chan," ucapnya. Pinangki sendiri tidak menjelaskan soal pembangkit listrik itu.

Selain itu, ditanyakan juga soal penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Apa jawaban Pinangki? "Jawaban terlapor, jangankan terima duit, kenal dengan Djoko Tjandra juga tidak. Karena yang bersangkutan hanya kenal Jo Chan. Jadi tidak ada penerimaan uang, hanya menawarkan 'power plant'," tuturnya, menirukan Pinangki.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.

Kedua, melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 dolar atau sekitar Rp 6,2 miliar sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca juga : Kebijakan Anies Soal Corona Sudah Seirama Dengan Jokowi

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra, untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.