Dark/Light Mode

Terungkap Di Sidang Vonis Jaksa Pinangki

KPK Minta Kejaksaan Usut Grasi Mantan Gubernur Riau

Rabu, 10 Februari 2021 06:00 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Istimewa)
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Annas merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum 7 tahun penjara. Sedianya ia baru bebas pada September 2021. Lantaran permohonan grasinya dikabulkan, Annas bisa keluar penjara lebih cepat 1 tahun.

Presiden memberikan grasi atas masukan dari Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD. Mahfud pernah menjelaskan, grasi ini diberikan atas pertimbangan usia dan kesehatan Annas.

Baca juga : Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Mantan Gubernur Riau

Perkara Annas bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Annas dicokok karena menerima rasuah. Pertama, 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Rasuah ini terkait revisi luas kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian fulus ini proyek Pemprov Riau yang digarap perusahaan Edison.

Baca juga : Peringati Hari Solidaritas Kashmir, Kedubes Pakistan Gelar Webinar

Ketiga, Annas menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Rasuah ini agar mengupayakan pemutihan lahan perkebunan sawit anak perusahaan PT Darmex Argo yang berada di kawasan hutan.

Di tingkat pengadilan pertama,Annas dihukum 6 tahun penjara. Vonisnya tidak berubah di tingkat banding. Baru di tingkat kasasi, hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga : Aung San Suu Kyi Minta Rakyat Lawan Kudeta Militer

KPK masih menangani perkara hasil pengembangan OTT Annas. Lembaga antirasuah tengah menempuh kasasi dalam perkara terdakwa Suheri Terta. Mantan Legal Manager PT Duta Palma itu divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Majelis Hakim menyatakan, Suheri tidak terbukti menjadi perantara suap kepada Annas.

Vonis bebas ini merusak konstruksi perkara yang dibangun KPK untuk menjerat PT Palma Satu (sebagai tersangka korporasi) dan pemiliknya Surya Darmadi. Surya belum diadili lantaran buron. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.