Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan
Setuju, WNA Yang Masuk Ke Indonesia Harus Steril
Kamis, 11 Februari 2021 05:33 WIB
Sebelumnya
Dalam Surat Keputusan (SK) Satgas Nomor 9 Tahun 2021, kata Wiku, diatur bahwa WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya Pemerintah, antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Wiku menjelaskan, kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dan WNA dengan skema TCA. Namun, tidak menghilangkan kewajiban protokol kesehatan lainnya.
“Aturan ini juga mengimbau pelaku perjalanan untuk melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes PCR ulang kedua telah keluar, sebelum melanjutkan perjalanan,” tandas Wiku.
Baca juga : Vaksin Hanya Dapat Dikembangkan Dengan Standar Keamanan Dan Teknologi Tinggi
Netizen mendukung kebijakan Pemerintah. Menurut Maria Mey, Pemerintah @jokowi memperketat protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan internasional atau WNA yang masuk ke Indonesia. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Pemerintah memperketat prokes untuk WNA yang masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 No. 8/ 2021,” sahut Stella KSuwardi.
Harapan besar diucapkan @ari_aditya. Kata dia, semoga Pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi WNA & WNI yang hendak masuk ke Indonesia dengan standar tinggi. Minimal, seperti Singapura dan Vietnam.
Baca juga : September, Semoga Corona Sudah Bisa Dijinakkan, Amiin
“Untuk memastikan tidak ada Covid jenis baru yang masuk ke Indonesia,” katanya.
De Hidayat menyambung. Dia juga mengusulkan, WNA yang masuk ke Indonesia mesti disterilkan. Kata dia, kedatangan WNA ke Tanah Air bukan tidak mungkin bisa meningkatkan penyebaran virus Corona asal Wuhan, China.
June menimpali. Dia bilang, protokol kesehatan WNA masuk Indonesia sudah diperketat. Ada perbedaan surat edaran dengan yang sebelumnya. “WNA boleh masuk dengan syarat sebagai pemegang visa dan izin tinggal. Sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020,” katanya.
Baca juga : Di Rumah Saja, Rayakan Imlek Pakai Teknologi Juga Oke Lho
Shelly FJ menambahkan. Dia bilang, pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi empat kategori. Yaitu, pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang Kartu Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Juga WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya