Dark/Light Mode

Bikin Kerumunan Saat PPKM, Manajer TikTokers Viens Boys Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Februari 2021 14:15 WIB
Manajer Tik Tokers asal Solo Viens Boys dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka kasus pelanggaran saat PPKM di Madiun. (Foto: Antara)
Manajer Tik Tokers asal Solo Viens Boys dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka kasus pelanggaran saat PPKM di Madiun. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menetapkan Manajer Tik Tokers asal Solo Viens Boys dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kerumunan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres (Kapolres) Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan para tersangka adalah LM manajer Viens Boys (VB) serta BI dan RMAS selaku asisten manajer dan sales marketing Kafe dan Restoran I-Club Madiun.

Baca juga : Polri Kerahkan Puluhan Ribu Personel Jadi Tracer dan Vaksinator

"Ketiga tersangka terbukti menginisiasi kegiatan 'meet and greet' sehingga menimbulkan kerumunan di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama di Kota Madiun," ujar AKP Fatah di Madiun, Sabtu (13/2).

Ketiganya dinilai menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga : PLN Setrum Puluhan Desa Di NTT, Warga Bersyukur Listrik Terjangkau

Kapolres mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara, ketiganya sejauh ini tidak ditahan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan Polres Madiun Kota ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021, menuai protes dan melanggar aturan PPKM. Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi Covid-19. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.