Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Setuju Dengan Jusuf Kalla
Eks TKN Jokowi : Jangan Sampai Hukum Dan Demokrasi Berjalan Mundur
Selasa, 16 Februari 2021 11:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan koordinator Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin Hendra Setiawan Boen mendukung pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan bagaimana cara memberi kritik tanpa dipolisikan.
JK juga mempertanyakan, bagaimana memberi kritik kepada presiden apabila baru bertanya sudah diserang oleh buzzer.
“JK adalah Wakil Presiden untuk dua presiden termasuk Jokowi. Apabila seorang mantan wakil presiden menyampaikan kritik tidak bebas dari serangan buzzer dan tuduhan memanas-manasi, bagaimana dengan rakyat biasa?” tanya Henda dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Hendra menilai, fenomena merosotnya demokrasi akibat buzzer dan main lapor sendiri dari salah satu pendukung tokoh politik kepada pihak yang dinilai ‘lawan politik’, sudah sangat kasat mata.
Baca juga : Demokrasi Bisa Jalan Mundur
Ia mencontohkan, kasus terakhir ada yang melaporkan penerbit buku ke polisi hanya karena pencantuman tokoh Pak Ganjar yang kebetulan mirip dengan Gubernur Jawa Tengah incumbent.
Padahal lanjut Hendra, Ganjar Pranowo sendiri tidak mempermasalahkan dan buku tersebut ditulis empat tahun sebelum Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Tindakan lapor melapor semacam ini seharusnya tidak dilakukan dan tidak berfaedah karena apabila Pak Ganjar Pranowo memang merasa dirugikan, beliau bisa membuat laporan sendiri,” jelas Hendra.
Oleh sebab itu, Hendra mendukung penuh rencana pemerintah melakukan revisi terhadap pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga : BMKG: Jangan Panik, Jangan Kaitkan Ke Supranatural
Namun demikian, Hendra menambahkan masih ada beberapa hal yang harus dilakukan agar demokrasi di Indonesia tidak tambah merosot. Pertama tegas Hendra, adalah pencabutan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aturan ini dibuat pada masa revolusi fisik dan malah digunakan pada era modern dan penuh keterbukaan seperti sekarang. Misalnya aturan ini dipakai untuk mempidana orang dengan alasan menyebar kabar bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Padahal, aturan tersebut tidak memberikan definisi jelas apa yang dimaksud dengan kabar bohong dan keonaran di masyarakat sehingga penafsirannya menjadi lentur seperti karet,” tegas Hendra.
Kedua, Hendra meminta agar aparat penegak hukum menggunakan pasal ujaran kebencian secara selektif.
Baca juga : Demokrat-Netizen Perang Urat Saraf
Ujaran kebencian termasuk tindak kejahatan luar biasa karena berdasarkan sejarah, banyak terjadi genosida yang dimulai dari ujaran-ujaran berkenaan dengan identitas kelompok yang berdasarkan agama, suku, golongan dan ras.
Yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terjadi penyempitan kepada arti ujaran kebencian.
“Sekarang orang dengan mudah mengatakan lontaran kata kasar atau kata yang tidak disukai walaupun tidak berdasarkan SARA sebagai ujaran kebencian dan kemudian menjadi delik pidana. Ini harus diluruskan,” terang Hendra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya