Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Mensesneg: Tak Ada Hubungannya Dengan Gibran
Selasa, 16 Februari 2021 20:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pilkada dan UU Pemilu itu, bukan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming menuju Pilkada DKI Jakarta pada 2024.
Baca juga : Pengamat: Kunjungan Jokowi Ke Pacitan Tak Ada Hubungannya Dengan Isu Kudeta Demokrat
"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua, sama sekali," tegasnya, Selasa (16/2).
Menurut Pratikno, sikap pemerintah didasarkan pada aturan yang telah dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. UU tersebut mengamanatkan, Pilkada digelar secara serentak di seluruh daerah di tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Rusun 5 Lantai Untuk Pemulung Dan Pengemis
Sampai saat ini, ketentuan itu belum dijalankan. Pemerintah tak ingin UU Pilkada buru-buru direvisi. "Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," tuturnya.
Pratikno juga menampik, penolakan itu dilakukan untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 2022. "Undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud, jadi nggak ada hubungannya itu," tegas Pratikno lagi.
Baca juga : Stop Revisi UU Pemilu, Golkar Dukung Pilkada Serentak 2024
Dia meminta masyarakat tidak membolak-balik pandangan dalam wacana revisi UU Pilkada maupun UU Pemilu. Dia menerangkan, pemerintah tidak ingin revisi UU Pemilu justru ditunggangi kepentingan.
"Mari kita laksanakan, jangan sampai kemudian menimbulkan ketidakpastian. Kan undang-undang sudah ditetapkan kok nggak jadi dijalankan," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya