Dark/Light Mode

Mesti Bermanfaat Bagi Masyarakat

Caleg DPR Perempuan Terpilih Tak Cuma Jadi Pemanis

Minggu, 28 Juli 2019 08:30 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Caleg DPR perempuan terpilih kudu bermanfaat bagi masyarakat. Dia harus memperjuangkan aspirasi konsituennya. Anggota DPR perempuan jangan cuma jadi pemanis di parlemen.

Demikian Diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Ujang berharap, keberadaan anggota DPR perempuan tidak hanya jadi pemanis parlemen. Karena setiap anggota DPR terpilih harus membawa manfaat bagi masyarakat seluruh Indonesia.

“Anggota DPR perempuan harus menjadi kebanggaan. Bukan jadi pemanis parlemen semata. Jika ingin menjadi kebanggaan, kapasitas pribadinya harus di-up grade, harus ditingkatkan, harus matang dalam berpikir dan bersikap,” kata Ujang.

Harusnya, ujar Ujang, partai yang menaungi anggota DPR perempuan memiliki program untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan mereka. Agar bisa menonjol dan bersaing dengan anggota DPR laki-laki. “Agar siap, anggota DPR perempuan kudu digembleng dulu,” ujarnya.

“Dengan kapasitas pribadi mumpuni, otomatis anggota DPR perempuan akan vokal dan diperhitungkan,” ujarnya.

Baca juga : Masyarakat Bali Rayakan Galungan di Pura Garten Der Welt

Kata Ujang, menjadi anggota DPR itu tugasnya bicara atau menyuarakan aspirasi. “Maka bicaralah keras dan lantang dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Vokal dalam mengkritik pemerintah jika salah jalan. Anggota DPR dibayar dan digaji rakyat memang untuk bicara. Banyak bicara berkualitas, bukan irit bicara. Apalagi hanya diam saja.” tegasnya.

Salah satu isu yang  bisa diperjuangkan anggota DPR perempuan adalah seputar perdagangan anak. “Anak perempuan Indonesia banyak dijadikan PSK. Persoalan anak jalanan juga banyak perempuan. Persoalan buruh perempuan juga mayoritas di Indonesia. Hal itu harus diperjuangkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ujang, persoalan tenaga kerja wanita di luar negeri tak kalah penting. Tenaga kerja kita di luar negeri banyak perempuan yang kurang memiliki keahlian. Oleh karenanya, para anggota DPR perempuan harus paham isu dan masalah.

“Paling tidak, anggota DPR perempuan terpilih harus menguasai dan memiliki pengetahuan luas terkait persoalan perempuan dan anak,” harapnya.

Pertahankan Kuota 30 Persen

Baca juga : Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon di Ciayumajakuning

Perempuan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menyebutkan, lembaga akan mempertahankan aturan keterwakilan Atau kuota perempuan sebesar 30 persen pada Pemilu 2024. Aturan ini sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menilai, aturan ini berdampak positif kepada meningkatnya persentase jumlah keterpilihan caleg perempuan di DPR.

“Sebaiknya peraturan itu dipertahankan. Lalu ada turunan teknis di Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan itu. Sebab ketentuan sanksi itu berhasil ‘memaksa’ parpol menempatkan calon perempuan dalam jumlah cukup banyak, “ ujarnya.

Selain itu, lanjut Pramono, para caleg perempuan diberikan nomor urut teratas sehingga memberi peluang menang cukup besar. “Kalau KPU tidak memaksa dengan Peraturan KPU itu, maka calon perempuan akan ditempatkan di nomor urut paling bawah,” ungkapnya.

Dalam Pemilu 2024, aturan keterwakilan perempuan ini tetap akan ditegaskan dalam Peraturan KPU. “Ya tentu saja (akan ditegaskan dalam aturan teknis). Itu bentuk komitmen KPU untuk mendorong makin besarnya keterwakilan perempuan di parlemen,” tegasnya.

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan, ada potensi kenaikan jumlah caleg DPR terpilih di Pemilu 2019. Pramono mengatakan, kenaikan jumlah caleg perempuan terpilih ini diproyeksikan salah satu lembaga riset.

Baca juga : Menkes Himbau Masyarakat Jaga Kesehatan Sebelum Lansia

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia menyebutkan, hasil kajian 2019 mencatat ada 118 caleg perempuan terpilih (20,5 persen). “Yang 2019 itu sifatnya masih proyeksi, karena belum secara resmi ditetapkan KPU,” beber Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana.

Jika proyeksi itu benar, maka Pemilu 2019 menghasilkan persentase keterwakilan perem- puan di DPR tertinggi pasca reformasi. Di Pemilu 2004, jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 11 persen (61 orang).

Pada 2009, keterwakilan perempuan 18 persen atau 101 orang. Tapi, pada 2014, persentase keterwakilan perempuan di DPR ini menurun menjadi 17,3 persen atau 97 orang. Jika capaian keterwakilan perempuan pada 2019 meningkat, maka ini sejalan dengan norma yang ditetapkan KPU. 

Aditya menyebutkan, secara umum kenaikan keterpilihan caleg perempuan terjadi di beberapa partai secara perlahan dari 2004. Yaitu PDIP, Nasdem, dan PPP. Berdasarkan data Puskapol UI, pencapaian terbaik pada Pemilu 2019 dicatat Nasdem dengan perolehan kursi sebesar 32,2 persen. PKS juga mencapai perolehan signifikan, dari 2,5 persen (2014) menjadi 16 persen (2019). [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.