Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Cecar Tin Zuraida Soal Rumah Persembunyian Nurhadi Saat Buron
Rabu, 20 Januari 2021 10:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap istri eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, Selasa (19/1) kemarin. Tin diperiksa sebagai saksi kasus merintangi penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan, dengan tersangka Ferdy Yuman, bekas supir pribadi menantunya, Rezky Herbiyono.
Apa yang didalami penyidik dari bekas Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu? "Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel, yang diduga turut ditempati oleh saksi (Tin) di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/1).
Baca juga : Menperin: Vaksinasi Salah Satu Kunci Pertumbuhan Industri
Tin sebelumnya sudah dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Selasa (12/1). Namun, dia tidak memenuhi panggilan.
Sementara, satu saksi lain yang dipanggil kemarin, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Francesco Xavier Kolly Mally, tidak memenuhi panggilan. "Yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan di agendakan pemeriksaan pada hari Senin (25/1) pekan depan," imbuh Jubir berlatar belakang jaksa itu.
Baca juga : KPK Cecar Notaris Soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya