Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Cecar Tin Zuraida Soal Rumah Persembunyian Nurhadi Saat Buron

Rabu, 20 Januari 2021 10:19 WIB
Istri Nurhadi, Tin Zuraida (Foto: Antara)
Istri Nurhadi, Tin Zuraida (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap istri eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, Selasa (19/1) kemarin. Tin diperiksa sebagai saksi kasus merintangi penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan, dengan tersangka Ferdy Yuman, bekas supir pribadi menantunya, Rezky Herbiyono.

Apa yang didalami penyidik dari bekas Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu? "Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel, yang diduga turut ditempati oleh saksi (Tin) di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/1).

Baca juga : Menperin: Vaksinasi Salah Satu Kunci Pertumbuhan Industri

Tin sebelumnya sudah dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Selasa (12/1). Namun, dia tidak memenuhi panggilan.

Sementara, satu saksi lain yang dipanggil kemarin, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Francesco Xavier Kolly Mally, tidak memenuhi panggilan. "Yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan di agendakan pemeriksaan pada hari Senin (25/1) pekan depan," imbuh Jubir berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : KPK Cecar Notaris Soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.