Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi JK Soal Demokrasi Dan Pemerintahan Jatuh

Fadjroel Kalem, Yusril Ngegas

Minggu, 14 Februari 2021 06:30 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK). (Foto: Istimewa)
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Omongan mantan Wapres, Jusuf Kalla alias JK yang menyebut jika demokrasi tak berjalan, pemerintahan akan jatuh, langsung ditanggapi Jubir Presiden, Fadjroel Rachman dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Bedanya: Fadjroel kalem, Yusril ngegas.

Omongan JK soal demokrasi disampaikan pada acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR, Jumat (12/2). Pada acara itu, JK mengingatkan, pemerintah harus menjalankan demokrasi dengan benar, jika tidak akan hancur.

Menanggapi omongan JK itu, Fadjroel memastikan, pemerintah sudah menerapkan sistem demokrasi dengan baik. Pemerintah tidak alergi terhadap kritik selama disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundangan.

Baca juga : Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Jamin Pasokan Batu Bara

Lalu, dia menjelaskan, dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun, diterangkan lebih lanjut dalam pasal 28 J.

Pasal tersebut menjelaskan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Nah, jika masyarakat ingin mengkritik melalui media sosial, kata Fadjroel, harus memahami ketentuan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan aturan itu, orang dapat dipidana apabila memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, sengaja menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan. Kemudian, sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Baca juga : Jika Demokrasi Tak Jalan Pemerintahan Bisa Jatuh

Fadjroel menambahkan, masyarakat yang mengkritik melalui unjuk rasa, juga harus memahami UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan begitu, masyarakat yang sampaikan kritik tidak akan dipanggil polisi.

Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Fadjroel, semalam.

Sementara, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra langsung mengeritik omongan JK . Menurutnya, bisa juga terjadi sebaliknya, jika demokrasi dijalankan, negara yang akan runtuh.

Baca juga : Pemerintah Dan BI Fokus Kawal Stabilitas Pangan

Karena itu, dia menanyakan kepada JK, konsep demokrasi bagaimana yang harusnya diterapkan negara di Indonesia ini. “Dari dulu kita berdebat tidak habis-habisnya tentang konsep demokrasi kita. Bongkar pasang konsep enggak selesai-selesai,” kata Yusril.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.