Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Dana Jiwasraya
Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU
Sabtu, 20 Februari 2021 06:10 WIB
Sebelumnya
Jaksa menanyakan, apakah penempatan investasi yang buruk itu merupakan penyalahgunaan wewenang dari Direksi Jiwasraya.
Menurut Fadian, direksi dalam melakukan penempatan investasi tidak berdasarkan pedoman yang berlaku.
Jaksa kemudian menyinggung hasil audit yang menemukan penempatan dana investasi Rp 1,9 triliun pada Manajer Investasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI). Padahal, perusahaan ini baru beroperasi setahun.
Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan
Fadian menjelaskan, sesuai ketentuan Jiwasraya, seharusnya menempatkan investasi kepada Manajer Investasi (MI) yang telah beroperasi lebih dari 5 tahun. Sehingga, kinerjanya dalam mengelola dana investasi bisa dinilai.
“Maksudnya, kan nilai nominal yang kita berikan untuk dikelola itu cukup besar. Kita harus melihat juga dana kelola yang sudah MI itu lakukan. Itu sebagai dasar pertimbangan kita untuk menaruh penempatan dana sebesar yang Rp 1,9 triliun tadi,” kata Fadian.
Fadian membeberkan, Jiwasraya telah melakukan penempatan dana investasi kepada lima perusahaan dalam jumlah cukup besar. Yakni pada saham IIKP (Inti Kapuas Arowana Tbk), ada POOL (Pool Advista Indonesia Tbk), SMBR (Semen Baturaja Persero), SMRU (SMR Utama Tbk) sama FIRE Alfa Energi Investama.
Baca juga : Kasus Positif Nambah 9.687, Jawa Barat Juara Satu
“Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU yang tidak sesuai pedoman investasi Jiwasraya,” ujarnya.
Menurut Fadian, hal ini yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian. “Ada fraud. Karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak liquid,” paparnya.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Jiwasraya mengalami kerugian mencapai Rp 16,81 triliun. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya