Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Korupsi Asabri

Kejagung Endus Upaya Para Tersangka Ngumpetin Aset

Kamis, 4 Februari 2021 06:53 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Januari lalu (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Januari lalu (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengendus upaya para tersangka menyembunyikan aset hasil korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri).

Hampir semua tersangka menyembunyikan aset di luar negeri. Ada juga di dalam negeri. Tapi kami sudah memetakan semua aset itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung tinggal melakukan penyitaan untuk menutup kerugian kasus ini yang mencapai Rp 23,73 triliun. “Kami sudah bentuk tim khusus untuk mengejar semua aset itu. Kita tunggu saja perkembangan nanti,” katanya.

Baca juga : Kejagung Tahan Enam Tersangka Kasus Asabri

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan telah menyita aset senilai Rp 18 triliun. Angka ini masih di bawah nilai kerugian negara kasus ini. “Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat,” katanya.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Yakni Dirut PT Hanson Inter- national Tbk Benny Tjokro- saputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja. Kemudian, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Asabri berinisial Hari Setiono.

Baca juga : Komisi III: Tuntutan Hukumnya Jangan Seperti Kriminal Biasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan kronologi kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri. Dari 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio investasi Asabri.

Padahal, pihak luar itu bukan konsultan investasi atau pun manajer investasi. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi. Portofolio Asabri ditukar dengan saham-saham milik ketiga orang itu, dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi atau hasil “gorengan”.

Tujuannya, supaya portofolio investasi Asabri terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut dikoleksi Asabri, lalu ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Sehingga seolah saham tersebut bernilai tinggi dan liquid.

Baca juga : Saksi Berbohong, KPK Ancam Jadikan Tersangka

“Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri,” kata Leo.

Asabri menjual saham-saham dalam portofolio investasinya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut. Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nominee Heru, Benny dan Lukman.

Lalu dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny. Seluruh kegiatan investasi Asabri dari 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan Asabri. Tapi oleh Heru, Benny dan Lukman. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.