Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diseret Jenderal Di Kasus Djoko Tjandra
Yasonna Tidak Takut
Rabu, 24 Februari 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyeret Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam kasus penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra. Mendengar namanya dibawa-bawa, Yasonna mengaku tidak takut.
Pernyataan tersebut dikatakan Napoleon saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/2). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga : Jadi Peneliti Kampus AS, Tentara China Bohongi FBI
Kepada Hakim, Napoleon mengatakan, tidak memiliki kewenangan menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Lalu, dia menyebut Menkumham Yasonna dan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.
“Penghapusan nama Djoko Tjandra dalam sistem Enhanced Cekal System (ECS) adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) atau Dirjen Imigrasi (Jhoni Ginting),” beber Napoleon.
Baca juga : Ini Daftar Jalan Tol Jasa Marga Yang Terendam Banjir
Karena itu, dia menegaskan, bukan dalang dalam skandal kasus ini. “Bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu,” lanjutnya.
Dia meminta, Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan JPU. Sebab, penghapusan DPO Djoko Tjandra bukan tanggung jawabnya, melainkan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. “Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan kami sebagai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.
Baca juga : Dituding Obral Izin Di Era Jokowi, KLHK: Itu Tidak Benar
Dalam surat dakwaan, Napoleon disebut memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI. Adapun surat itu bernomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
Dengan surat-surat tersebut, 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Djoko Tjandra. Keseluruhan pleidoi dimentahkan JPU. JPU meminta hakim menolak nota pembelaan Napoleon dan bawahannya Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa menilai pleidoi Prasetijo tidak didukung saksi-saksi maupun argumentasi yang kuat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya