Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Kamis (4/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY, terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca juga : Pengguna Aplikasi DPRNow! Terus Naik
Selain Indra, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy. Mereka adalah anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal: Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Baca juga : IPW Pertanyakan Kasus Plt Ketum PSSI
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga bertindak sebagai penerima. Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), diduga bertindak sebagai penerima. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya