Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Panggil Sekjen DPR, Terkait Kasus Rommy

Kamis, 4 April 2019 10:25 WIB
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Kamis (4/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR  Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun  2018-2019.

Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY, terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga : Pengguna Aplikasi DPRNow! Terus Naik

Selain Indra, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy. Mereka adalah anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal: Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Baca juga : IPW Pertanyakan Kasus Plt Ketum PSSI

Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga bertindak sebagai penerima. Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), diduga bertindak sebagai penerima. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.