Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Juliari Batubara Perintahkan Anak Buah, Pungut Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

Rabu, 24 Februari 2021 19:19 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. [Foto: Tedy Octariawan  Kroen / RM.id / Rakyat Merdeka]
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. [Foto: Tedy Octariawan Kroen / RM.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp 10 ribu per paket Bantuan Sosial (Bansos) sembako Covid-19.

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19, pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

Baca juga : Jokowi: Tahun Kerbau Penuh Kekuatan Besar

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket dan juga fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari Batubara pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial, bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Bekasi.

Baca juga : Semen Baturaja Dapat Suntikan Dana Segar Rp 1,7 T Dari Perbankan

Pagu Bansos di wilayah tersebut sebesar Rp 6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.

Pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan Bansos sembako.

Pada 30 April 2020, Juliari lalu menunjuk Adi Wahyono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca juga : Sri Mulyani Ramal Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Tembus 5 Persen.

Juliari disebut melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan "fee".

Atas pekerjaan tahap 1, yaitu pertengahan Mei 2020 ternyata tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen "fee". Sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.