Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Arman Hanis Sebagai Kuasa Hukum
Minggu, 28 Februari 2021 12:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, untuk menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.
Info ini disampaikan Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2).
Baca juga : Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah
"Bapak Arman Hanis akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujar Veronica.
Arman Hanis yang saat ini menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat, ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.
Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Korupsi...
"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," katanya.
"Sejauh ini, pihak keluarga berada dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan terhadap Nurdin Abdullah. Sebagian besar, mereka ada di Jakarta," imbuh Veronica.
Baca juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba Di Gedung KPK
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka sebagai penerima.
Yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka pemberi. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya