Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Bupati Bintan

Selasa, 2 Maret 2021 14:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan, Senin (1/3) kemarin.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain kantor Bupati Bintan, penyidik komisi antirasuah juga menggeledah Kantor BP Bintan, rumah di Jl. Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah di Jl Juanda Tanjung Pinang.

Baca juga : Geledah Rumah Di Kemang, Kejaksaan Sita Mobil Mewah

Dari keempat lokasi tersebut, tim KPK menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (2/3).

Pada Jumat (26/1) pekan lalu, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang. Ketiganya adalah adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan sekaligus mantan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan

Kemudian, Sekretaris DPRD Bintan yang juga Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, Muhammad Hendri. Serta, Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang, Radif Anandra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," tuturnya.

KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka dalam kasus ini. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Baca juga : Terdakwa Korupsi, Wabup OKU Terpilih Diizinkan Dilantik Di Luar Rutan

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.