Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan, Senin (1/3) kemarin.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain kantor Bupati Bintan, penyidik komisi antirasuah juga menggeledah Kantor BP Bintan, rumah di Jl. Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah di Jl Juanda Tanjung Pinang.
Baca juga : Geledah Rumah Di Kemang, Kejaksaan Sita Mobil Mewah
Dari keempat lokasi tersebut, tim KPK menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini.
"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (2/3).
Pada Jumat (26/1) pekan lalu, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang. Ketiganya adalah adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan sekaligus mantan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan
Kemudian, Sekretaris DPRD Bintan yang juga Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, Muhammad Hendri. Serta, Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang, Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," tuturnya.
KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka dalam kasus ini. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Baca juga : Terdakwa Korupsi, Wabup OKU Terpilih Diizinkan Dilantik Di Luar Rutan
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya