Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam

Geledah Rumah Di Kemang, Kejaksaan Sita Mobil Mewah

Jumat, 26 Februari 2021 06:10 WIB
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur . (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur . (Foto: Dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kediaman Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara itu.

Dalam penggeledahan rumah Iwan di Kemang, Jakarta Selatan itu, penyidik menyita tiga mobil mewah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, M Abdul Farid menerangkan, mobil yang disita sedan, Mercedes Benz bernomor B 168 HBT, BMW B 8819 RFP dan Honda CRV B 605 RFS.

“Tiga unit kendaraan ini diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana korupsi,” kata Farid.

Baca juga : Geledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik KPK Pulang Dengan Tangan Hampa

Penyidik juga membongkar brankas yang diduga menyimpan barang-barang berharga. “Ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti yang dianggap mendukung pembuktian perbuatan pidana tersangka IR,” kata Farid.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PT MGRG. Dana tersebut merupakan pembagian hasil pengelolan minyak dan gas di Blok Mahakam, Kutai Kertanegara kurun 2018-2020.

Dana Rp 50 miliar digunakan untuk membangun tangki timbun di tiga titik yakni di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Dana tersebut dikucurkanke­pada ke PT Petro TNC Internasional yang menjadi kontraktor pelaksana proyek. Belakangan diketahui 80 saham perusahaan dikuasai Iwan. Sisanya, dipegang anaknya.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan

“Kegiatan fisik proyek itu juga ternyata tidak ada,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin.

Jumlah kerugian negara perkara ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejak pekan lalu, Iwan mendekam di tahanan. Penyidik kejaksaan menitipkannya di rutan Polresta Samarinda.

Dalam penyidikan kasus ini, Iwan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Kasus Varian Baru Covid Melonjak, Satu RS Di Berlin Terpaksa Dikarantina

Sebagaimana diketahui, Blok Mahakam yang berlokasi di Kutai Kertanegara, sebelumnya dikelola Total E&P Indonesia (TEPI) dan Inpex Corporation. Perusahaan asing itu mengelola sejak 1966, dengan jangka waktu 50 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.