Dark/Light Mode

Minta Mensos Serahkan Diri, Firli: KPK Akan Terus Kejar Sampai Saudara Tertangkap!

Minggu, 6 Desember 2020 02:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memperlihatkan uang hasil korupsi bansos Covid-19, saat jumpa pers, Minggu (6/12) dini hari. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri memperlihatkan uang hasil korupsi bansos Covid-19, saat jumpa pers, Minggu (6/12) dini hari. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari, belum ditangkap KPK. Komisi antirasuah masih mencari menteri asal PDIP itu dan satu tersangka lagi, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek bansos, Adi Wahyono. 

"KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian terhadap tersangka yang belum berada di KPK, JPB dan AW," ujar Ketua Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Baca juga : Mantap! Meski Pandemi, Purwakarta Terus Genjot Ekonomi Kreatif

Firli meminta, kedua tersangka itu bertindak koperatif dengan lekas menyerahkan diri ke markas KPK. "Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tertangkap!" tegas jenderal polisi bintang tiga itu. 

KPK menyebut, Juliari menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee yang disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Fee itu, dikumpulkan lewat PPK program bansos Matheus Joko Santoso. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Baca juga : Tersangka Penusukan Di Gereja Prancis Tidak Terdaftar Sebagai Militan

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Fee itu berasal pihak swasta, di antaranya Ardian IM dan Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. 

Baca juga : Stok Beras Melimpah, Mentan Sampaikan Terima Kasih Atas Kerja Kerja Para Petani

Tiga tersangka lain, yakni Matheus, Ardian, dan Harry ditahan di Rutan berbeda. Matheus ditahan di rutan KPK, Ardian di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Harry di  Rutan C1 KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.