Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

KPK Pastikan Ada Pejabat Kemenag Yang Bermitra Dengan Rommy

Jumat, 5 April 2019 22:16 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi, tentang dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan, yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Saat ini, komisi antirasuah itu sedang mempertajam bukti dan informasi tersebut. “Siapa pihak Kemenag yang juga ikut terlibat dan kerja sama dengan RMY? Siapa orang tersebut? Itu belum bisa disampaikan, karena masih dalam proses penyidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jumat (5/4) malam.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca juga : KPK Panggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. KPK menduga, saat itu telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Soalnya, Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga, telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris, untuk dipertemukan dengan Rommy. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Rommy terkait seleksi jabatan tersebut.

Baca juga : KPK Tunggu Info Nama Pemberi Rekomendasi Jabatan Kakanwil

“Karena memang, sejak awal, kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag,” ungkap Febri.

Salah satu upaya dalam mendalami dan mengembangkan kasus suap ini, adalah dengan memeriksa sejumlah saksi.

KASN Diperiksa

Hari ini, penyidik memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi. Selain Sopian, tim juga memanggil 3 saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Baca juga : Soal Jual-Beli Jabatan Di Kemenag, KPK Kantongi Bukti Sadapan Rommy

Ketiganya adalah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Mereka juga diperiksa untuk proses penyidikan Rommy.

“Yang pasti, kami dalami proses seleksinya. Juga tentang hubungan Kemenag dan panitia seleksi yang dibentuk KASN dengan Kemenag. Karena 2 institusi ini, posisi KASN seperti apa. Dan juga kejanggalan-kejanggalan tersebut. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN,” tandas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu . [OKT[

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.