Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suap Dua Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui

Kamis, 4 Maret 2021 16:33 WIB
Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi suap ke dua jenderal polisi untuk menghapus status red notice.

Selain itu, Djoko juga diyakini menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Djoko Tjandra: Ini Kan Urusan Kecil...

"Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

Jaksa mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,35 miliar kepada Pinangki untuk mengurus fatwa MA.

Baca juga : Polisikan Penyebar Friends With Benefits

Sedangkan untuk Irjen Napoleon, Djoko merogoh kocek sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, yang bila dirupiahkan, setara Rp 6 miliar. Sementara suap kepada Brigjen Prasetijo sebanyak 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,1 miliar.

"Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi," tegas jaksa.

Baca juga : Yasonna Tidak Takut

Atas dasar itu, Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.