Dark/Light Mode

Santai Hadapi Sidang Tuntutan

Djoko Tjandra: Ini Kan Urusan Kecil...

Kamis, 4 Maret 2021 14:30 WIB
Terdakwa kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra, ngobrol dengan wartawan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Terdakwa kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra, ngobrol dengan wartawan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Sugiharto Tjandra alias Djoko Tjandra merasa tidak ada beban menghadapi sidang tuntutan kasus suap terkait penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Santai aja lah, ini kan nggak ada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ini kan urusan kecil lah. Bukan suatu perbuatan jahat," ujar Djoko Tjandra sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3).

Menurut Bos Mulia Grup itu, perkara yang menjeratnya adalah bentuk penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan konsultan Andi Irfan Jaya.

Kedua orang itu, kata dia, datang menemuinya ke Malaysia untuk berdagang perkara. Pinangki dan Andi, menawarkan action plan agar dirinya bisa masuk ke Indonesia tanpa dieksekusi kejaksaan.

Baca juga : Sri Mulyani Ramal Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Tembus 5 Persen.

Saat itu, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang divonis 2 tahun penjara.

"Sesuai apa yang saya bicarakan kemarin dari pembuktian saya katakan ke jaksa penuntut umum, saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," harapnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,35 miliar.

Baca juga : Vonis Pinangki Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...

Jaksa menerangkan, uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. 

Kemudian, Djoko Tjandra juga didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, yang bila dirupiahkan, setara Rp 6 miliar. Sementara suap kepada Brigjen Prasetijo sebanyak 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,1 miliar.

Jaksa menyebut, suap itu bertujuan agar kedua jenderal itu membantu menghapus status red notice Djoko Tjandra di Interpol, serta menghapusnya dari daftar pencarian orang pada sistem Imigrasi.

Baca juga : Pagi ini, Jaksa Pinangki Hadapi Vonis Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Dengan begitu Djoko Tjandra dapat leluasa masuk ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus hak tagih Bank Bali yang membuatnya divonis 2 tahun penjara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.