Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Eksekusi Mantan Kalapas Deddy Handoko Ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 5 Maret 2021 14:49 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko (kiri). [Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM.id/Rakyat Merdeka]
Mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko (kiri). [Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM.id/Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung. Langkah ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Deddy adalah terpidana perkara korupsi, terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.

Baca juga : Gus AMI Beri Bantuan Alat Swab Antigen Ke Daerah Bencana, Sukabumi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (4/3), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Dirkeu Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong

Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil. "Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

Pada 16 Oktober 2019, KPK telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Baca juga : KPK Jebloskan Emirsyah Satar Ke Lapas Sukamiskin

Dalam konstruksi perkara KPK disebut, bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.

Pemberian tersebut diduga terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan, baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.