Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Setor Denda dan Uang Pengganti Lima Koruptor Rp 700 Juta ke Kas Negara
Jumat, 5 Maret 2021 14:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda dan uang pengganti terpidana korupsi ke kas negara sekitar Rp 700 juta dari lima koruptor. Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono melakukan penyetoran uang pembayaran denda tersebut ke kas negara pada Selasa (2/3).
"Ini sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/3).
Baca juga : Penjualan Senjata Ke KKB Pengkhianatan Ke Negara
Ali merinci, pertama, uang itu berasal dari denda terpidana Karunia Alexander Muskitta sebanyak Rp 50 juta, berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.
Kedua, denda dari terpidana Radian Azhar sejumlah Rp 50 juta, berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
Baca juga : KAI Daop 4 Semarang Salurkan Bantuan Rp 50 Juta Untuk Korban Banjir Pekalongan
Selanjutnya, ketiga, pembayaran denda terpidana M. Indung Andriani K. sebanyak Rp 200 juta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Kemudian keempat, cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 100 juta berdasarkan putusanPMA Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Baca juga : Mau Sejajarkan Indonesia Dengan AS, Partai Gelora Mulai Cetak Negarawan
Terakhir, kelima, cicilan uang pengganti terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 302.675.000, berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya