Dark/Light Mode

Nurdin Abdullah Klaim Uang Yang Disita KPK Adalah Bantuan Masjid

Jumat, 5 Maret 2021 19:42 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/3/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/3/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah mengklaim, uang yang miliaran rupiah yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bantuan untuk pembangunan masjid.

"Pokoknya itu kan uang masjid ya, bantuan masjid. Itu bantuan masjid, nantilah, kita jelasin nanti," ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/3).

Nurdin membantah semua tuduhan KPK terhadap dirinya. Meski demikian, politikus PDIP itu menyatakan tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Baca juga : KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada

"Nggak, nggak, nggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu aja nanti di pengadilan. Kita hargai proses hukum," tuturnya.

Menurut Nurdin, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik belum memberikan pertanyaan soal kasus yang menjeratnya. "Pemeriksaannya nanti hari Senin. Tadi menandatangani seluruh, penyitaan," tandas Nurdin seraya memasuki mobil tahanan.

Dalam penggeledahan beberapa hari lalu, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp1,4 miliar serta 10 ribu dolar AS (setara Rp 142 juta) dan 190 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar). Uang disita dari rumah dinas dan pribadi Nurdin.

Baca juga : KPK: Tersangka Membantah, Sudah Biasa...

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel.

Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca juga : Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, KSP: Pemerintah Konsisten Berantas Korupsi

Nurdin, Edy, dan Agung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.