Dark/Light Mode

Nurdin Abdullah Salahkan Anak Buah

KPK: Tersangka Membantah, Sudah Biasa...

Minggu, 28 Februari 2021 15:08 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang Rp 2 miliar dalam koper yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang Rp 2 miliar dalam koper yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tak tahu menahu soal kasus korupsi yang menjeratnya. 

Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, bantahan dari seorang tersangka, merupakan hal yang biasa. Itu merupakan haknya. Tapi ditegaskannya, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tegas Ali lewat pesan singkat, Minggu (28/2).

Dia berharap, para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti dipanggil dan diperiksa penyidik dalam perkara ini agar kooperatif.

Baca juga : Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Arman Hanis Sebagai Kuasa Hukum

"Menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," harap jubir berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, saat hendak digelandang menuju rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pukul 03.55 WIB.

Nurdin yang mengenakan jaket hitam dibalut rompi tahanan oranye, celana jins, dan topi biru menyatakan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya. "Saya ikhlas menjalani proses hukum," ujar Nurdin, Minggu (28/2). 

Meski begitu, dia mengaku tak tahu menahu soal kasus korupsi yang menjeratnya. Nurdin berdalih, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat, melakukan transaksi suap dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto tanpa sepengetahuannya.

Baca juga : Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah

"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," tuturnya. Wartawan tak percaya. "Masa sih nggak tahu pak?" tanya wartawan. "Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," jawab Nurdin.

Dia kemudian memasuki mobil tahanan sambil meminta maaf kepada masyarakat Sulsel. "Ya saya mohon maaf," tutupnya.

Tak lama, selang 10 menit setelah Nurdin keluar, giliran Agung yang keluar. Mengenakan topi hitam, dia memilih memakai jurus mingkem dalam menghadapi wartawan.

Dan dua menit kemudian, giliran Edy yang keluar dari gedung komisi antirasuah. Edy, bertingkah sama seperti Agung. Bungkam.

Baca juga : Ketua KPK: Itu Seharusnya Dijadikan Amanah...

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin, melalui Edy, menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung terkait proyek-proyek infrastruktur di Bulukumba, Sulsel. Selain itu, dia juga menerima fee proyek dari beberapa kontraktor lain sebesar Rp 3,4 miliar. Jadi total uang yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Nurdin, Edy, dan Agung langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Nurdin dan Agung di rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Edy di rutan Gedung ACLC KPK, Kavling C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.